SEJARAH BERDIRI


Pembangunan air minum di Kabupaten Situbondo berdiri sejak pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1936 sebagaimana tercantum pada menara air di Alun-alun Kota Situbondo, yang kemudian setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, dikelola oleh pemerintah yang berpusat di Panarukan. Selanjutnya sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Situbondo dalam lingkungan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur juncto Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1972 tentang Perubahan Nama Pemerintahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, yang pada saat itu dikelola oleh Saluran Air Minum (SAM) dibawah koordinasi  Pekerjaan Umum (PUK) Kabupaten Situbondo.
Pada tahun 1981 beralih pengelolaannya  dari Saluran Air Minum (SAM) menjadi Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Situbondo dibawah koordinasi Cipta Karya - Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB), sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 068/KPTS/CK//1981 tanggal 27 Juni 1981
Pada tahun 1991 terjadi perubahan status dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM)Kabupaten Situbondo menjadi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui:
  1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 132/KPTS/1991 tanggal
    21 Maret 1991 tentang penyerahan pengelolaan prasarana dan sarana air bersih.
  2. Berita acara penyerahan sarana penyediaan air bersih di Propinsi Jawa Timur  antara Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan Gubernur Jawa Timur Nomor 01/BA/CK/1991 dan Nomor 690/445/023/1991 tanggal 28 Maret 1991.
Berita Acara penyerahan sarana air bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II  Situbondo antara Gubernur Jawa Timur dengan Bupati Kabupaten Daerah tingkat II  Situbondo Nomor 690/447/023/1991 dan Nomor 690/801.A/437.014/1991   tanggal 28 Maret 1991.