Pembangunan air minum di
Kabupaten Situbondo berdiri sejak pemerintahan Hindia Belanda pada tahun 1936
sebagaimana tercantum pada menara air di Alun-alun Kota Situbondo, yang
kemudian setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, dikelola oleh pemerintah yang
berpusat di Panarukan. Selanjutnya sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1950
Tentang Pembentukan Daerah Kabupaten Situbondo dalam lingkungan Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Timur juncto Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1972 tentang
Perubahan Nama Pemerintahan Tempat Kedudukan Pemerintah Daerah Kabupaten
Situbondo, yang pada saat itu dikelola oleh Saluran Air Minum (SAM) dibawah
koordinasi Pekerjaan Umum (PUK)
Kabupaten Situbondo.
Pada tahun 1981 beralih
pengelolaannya dari Saluran Air Minum
(SAM) menjadi Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Kabupaten Situbondo dibawah
koordinasi Cipta Karya - Proyek Peningkatan Sarana Air Bersih (PPSAB), sesuai
Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 068/KPTS/CK//1981 tanggal 27 Juni 1981
Pada tahun 1991 terjadi perubahan
status dari Badan Pengelola Air Minum (BPAM)Kabupaten Situbondo menjadi
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) melalui:
- Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 132/KPTS/1991 tanggal
21 Maret 1991 tentang penyerahan pengelolaan prasarana dan sarana air bersih. - Berita acara penyerahan sarana penyediaan air bersih di Propinsi Jawa Timur antara Direktur Jendral Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum dengan Gubernur Jawa Timur Nomor 01/BA/CK/1991 dan Nomor 690/445/023/1991 tanggal 28 Maret 1991.
Berita Acara penyerahan sarana
air bersih di Kabupaten Daerah Tingkat II
Situbondo antara Gubernur Jawa Timur dengan Bupati Kabupaten Daerah
tingkat II Situbondo Nomor 690/447/023/1991
dan Nomor 690/801.A/437.014/1991
tanggal 28 Maret 1991.